Rabu, 11 November 2009 | 19:06 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta -Kejaksaan Agung menyatakan tak pernah menerima berita acara pemeriksaan Wiliardi tertanggal 29 April 2009 dari polisi. Dengan begitu, rekayasa berita acara pemeriksaan terdakwa Wiliardi Wizar kian terkuak.
Padahal, itulah satu-satunya berita acara pemeriksaan yang diakui Wiliardi di persidangan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen kemarin, Rabu (11/11).
“BAP yang asli (tak dicabut) tak ada dalam berkas yang masuk ke Kejaksaan,” kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di kantornya, Rabu (11/11).
Pada persidangan kemarin, Wiliardi mengaku dipaksa penyidik untuk membuat berita acara pemeriksaan yang mengaitkan kasus Nasrudin dengan Antasari Azhar. Wiliardi juga mengaku sudah mencabut keterangan yang menjerat Antasari dalam berita acara tertanggal 29 April itu.
Tapi, polisi diduga tak menyertakan berita acara tertanggal 29 April itu saat berkas Wiliardi dilimpahkan ke Kejaksaan. Polisi justru hanya menyerahkan berita acara yang telah dicabut. Hendarman mengaku sudah memanggil anak buahnya dan menanyakan hal tersebut. “Saya tanya apakah ada BAP (29 April) itu dalam berkas perkara? Tak ada,” kata dia menegaskan.
Komentar Terakhir